Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya dan pihak lain itu wajib memenuhi tuntutan itu, juga sebaliknya. Hal tersebut terbukti dari 2 (dua) pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (" KUH Perdata ") yang dikutip berturut-turut di bawah ini: Pasal 1233 KUH Perdata yang berbunyi:
Apakah utang piutang dapat di penjara? JAWABAN : Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
Apabila terjadi wanprestasi atau peminjam ingkar janji maka surat hutang piutang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan dan bisa dipidanakan apabila terdapat unsur pidana. Sesuai isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338, kesepatakan dalam surat perjanjian hutang piutang tidak bisa ditarik kembali.
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang." Ketentuan tersebut juga telah didukung dan diperkuat dengan Yurisprudensi dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap di bawah ini:
C4L9kU.