Baca Juga: Inilah Tabel Gaji Guru Penggerak Capai Jutaan untuk Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Tebal Gaji Inpassing Kemenag 2023 Golongan 3a : Gaji inpassing Kemenag guru non PNS golongan 3A masa kerja 0-2 tahun : Rp2.579.400. Gaji inpassing Kemenag guru non PNS golongan 3A masa kerja 2-4 tahun : Rp2.660.700. BABELNEWS.ID -- Berapa besaran gaji PNS golongan 3. Golongan 3 atau III merupakan PNS tamatan D-IV atau S-1. Setiap PNS akan mendapatkan gaji sesuai dengan status golongannya. Sampai saat ini gaji pokok untuk golongan terendah yakni Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat dalam daftar gaji dan tunjangan PNS Gaji guru PNS Golongan I. Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada guru PNS Golongan I dibagi menjadi empat tingkatan besaran gaji sebagai berikut: Golongan I-A Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Golongan I-B Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sampai 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah. Lalu bagaimana sebenarnya kondisi pahlawan tanpa tanda jasa itu? "Karena sekarang ini di seluruh Indonesia ada 250.000 guru non PNS yang sudah di sertifikasi, dan mereka setiap bulan dapat honor setara dengan guru golongan 3," ujar Hamid Berikut ini beberapa langkahnya untuk menjadi seorang Guru Taman Kanak-Kanak (TK): 1. Pendidikan Strata 1. Lulusan SMA merupakan kualifikasi minimal seseorang untuk menjadi guru TK. Meskipun begitu, mereka akan tetap mendapat pelatihan baik dari sekolah tempatnya mengajar maupun dinas pendidikan setempat. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, program penyetaraan bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. "Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN," tegas Menag di sela kunjungannya di Jombang, Sabtu (23/9/2023). Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Penerima TPG Tahun 2022 adalah guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, baik PNS, Non-PNS, maupun PPPK. Rl3NGEI.